Senin 25 Apr 2011 18:53 WIB

Nilai Ada Kejanggalan, Adhyaksa Dault Jadi Pengacara Seskemenpora

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Adhyaksa Dault
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Adhyaksa Dault

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Periode 2004-2009, Adhyaksa Dault, memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharram. Adhyaksa menganggap Wafid, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/4), dijebak oleh KPK.

Menurut Adhyaksa, ia sudah mengantongi surat kuasa dari Wafid yang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka itu. Ia mendapatkan surat kuasanya yang sudah ditandatangani oleh Wafid. "Mulai besok pagi saya akan dampingin Pak Wafid," kata Adyaksa saat dihubungi, Senin (25/4).

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang membuatnya ingin memberikan pembelaan bagi Wafid. Di antaranya, ia melihat adanya kejanggalan dalam penangkapan terhadap Wafid tersebut. "Tidak mungkin Pak Wafid berani melakukan transaksi suap-menyuap di tempat yang dipenuhi oleh karyawan begitu, biasanya kan tindakan itu dilakukan di tempat yang sepi," katanya.

Selain itu, ia juga telah mengenal sifat-sifat Wafid yang dianggapnya jauh dari kesan sebagai seorang yang suka menerima suap. Pada saat ia menjadi menteri, ia menilai Wafid adalah seorang yang sangat sederhana. Ia hanya memiliki rumah di Perumnas Tangerang. "Anak-anaknya saja masih pada ngontrak," katanya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Adhyaksa, ia ingin dalam kasus itu ada asas praduga tak bersalah. Jangan hanya karena ia sudah ditangkap tangan KPK menilainya sebagai seseorang yang paling bersalah. "Karena itu saya ingin bertanya lagi, apakah dia hanya dijebak disuruh atau ada pihak lain yang terlibat," katanya.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan KPK soal penangkapan itu tidak sederhana. Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk mengupas tuntas untuk mengungkapan keadaan yang sebenarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement