REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menampik tudingan kalangan LSM bahwa rencana revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengandung misi-misi tertentu sekaligus serangan balik Dewan kepada institusi KPK.
"Sama sekali tidak ada muatan balas dendam seperti yang dituduhkan itu," ujar Priyo kepada pers dalam Forum Jumatan di ruang wartawan DPR Jakarta, Jumat (29/4).
Politisi Golkar mengaku mendengar rumor itu saat dirinya tengah di daerah melakukan kunjungan kerja sebagai anggota Dewan. Pemberitaan di media massa yang mengutip LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa ada sejumlah jebakan yang dirancang DPR terkait revisi UU tentang KPK itu.
ICW menyebutkan bahwa usulan RUU KPK bermula dari sebuah surat bernomor PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu meminta Komisi III untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU KPK.
Priyo menjelaskan bahwa di DPR tidak ada suatu UU yang dirancang secara khusus tanpa melalui pembicaraan bersama dengan pemerintah dan dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Dalam Prolegnas itu, ujarnya lagi, memang ada sejumlah UU bidang politik, hukum, kesra dan ekonomi yang perlu disempurnakan.
Untuk bidang politik, di antara UU yang akan direvisi itu adalah RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Pilpres, RUU Pemerintahan Daerah. Sedangkan untuk UU bidang hukum, diantaranya UU tentang MK, UU KPK dan lain sebagainya.
Jadi, katanya, terlalu berlebihan jika ada sebagian kalangan masyarakat lalu beranggapan bahwa ada misi-misi tertentu dibalik berbagai UU yang akan dibahas bersama DPR dan pemerintah tersebut.
"Substansinya juga masih akan dibicarakan di tingkat lebih teknis lagi. Sementara ini pimpinan juga belum mendapatkan rincian tentang masalah itu," ujarnya.
Mengenai tandatangan surat untuk penyusunan draf naskah akademik revisi UU KPK itu, Priyo menjelaskan, hal tersebut juga merupakan hal rutin pimpinan DPR yang mengesahkan setiap surat masuk ke pimpinan DPR.
"Kami ajak kalangan LSM untuk tidak menuduh membabi buta. Pemberitaan yang beredar juga sangat memojokkan bahwa seolah-olah Priyo punya misi tertentu dengan menandatangani surat pimpinan DPR terkait revisi uu itu," ujarnya.