REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Forum Ulama Umat Islam (FUUI) mendirikan posko koordinasi untuk mencegat penyebaran gerakan NII KW IX yang diduga sesat. FUUI menyatakan NII KW IX adalah NII gadungan, mendompleng nama NII yang cikal bakalnya didirikan Kartosuwiryo.
“Posko ini memang tak akan bisa mengatasi masalah ini. Tapi setidaknya meminimalkan gerak mereka,’’ kata Ketua FUUI Athian Ali, Sabtu (30/4). Posko akan menerima segala aduan maupun informasi dan tawaran kerja sama terkait masalah NII KW IX.
Athian mengatakan sebenarnya aparat tak bisa mengelak dengan ketiadaan bukti untuk menangani NII KW IX. Apalagi, tambah dia, unsur pidana sudah bisa digunakan. Para anggota NII KW IX banyak yang harus melakukan penipuan dan pencurian, untuk memenuhi kewajiban sedekah bulanan mereka.
Keberadaan posko tersebut, kata Athian, mungkin tetap tak akan bisa berbuat banyak sebagaimana posko yang pernah mereka dirikan pada 2002. Saat itu, FUUI mengeluarkan fatwa mengenai ajaran sesat NII KW IX. Namun setidaknya, langkah bersama untuk menyelamatkan umat yang menjadi korban kepentingan NII KW IX, tetap harus dilakukan.
Fatwa FUUI mengenai ajaran sesat NII KW IX dikeluarkan pada 28 Januari 2002, bertepatan dengan 14 Dzulqaidah 1422 H. Dalam fatwa tersebut, FUUI menyebutkan sekurangnya ada sembilan penyimpangan ajaran NII KW IX.