REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan lembaganya tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ia menekankan penanganan kasus berdasar penelitian dari alat bukti dan saksi, serta tidak melihat siapa pelakunya dan dari unsur mana.
"Jadi kalau alat buktinya cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi maka kasus akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkanya dengan tidak melihat dari unsur manapun," katanya dalam diskusi dengan media asing bertema "combating corruption" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (4/5).
Oleh karena itu, katanya, bila tersangkanya ternyata berasal dari unsur parpol, atau kementerian tertentu, KPK tidak akan mengkriminalisasi lembaganya. KPK hanya akan membidik individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Busyro mengakui bahwa selama ini ada suara sumbang yang ditujukan kepada KPK. Suara itu menuding lembaga tersebut melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
Busyro mengataan munculnya penilaian "tebang pilih" itu bisa jadi karena ketidaktahuan secara detil mengenai perkara yang sedang ditangani, sampai tahap mana dan sebagainya. "Atau memang yang memberi penilaian itu memang selalu apriori terhadap setiap apa yang dilakukan KPK," tegasnya.
Prinsipnya menurut Busyro, bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai persamaan kedudukan di hadapan hukum. "Hanya ada satu pertimbangan yang dipegang KPK dalam memeriksa suatu kasus dugaan korupsi yaitu alat bukti tidak pertimbangan orang atau kasusnya," tegasnya.