REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan pihaknya telah melakukan audit khusus terhadap berbagai transaksi yang diduga terkait kasus kejahatan Malinda Dee.
Dari audit yang dilakukan terhadap 10 bank dan dua perusahaan asuransi terdapat puluhan transaksi yang mencurigakan.
"Kita sudah mengaudit Citibank. Sudah ada laporan. Kemudian dari 10 bank dan dua perusahaan asuransi yang dicek itu ada 42 transaksi mencurigakan," jelasnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/5).
Namun, dia menepis jika dalam transaksi tersebut terdapat nama pejabat. "Maunya pejabat saja. Tidak ada itu," katanya.
Sekedar catatan dalam audit ini, PPATK melakukannya sendiri. PPATK tidak menggandeng kepolisian atau Bank Indonesia. Audit yang dilakukan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepolisian menangkap dan menetapkan Malinda sebagai tersangka pembobol dan melakukan pencucian uang dari tiga dana nasabah Citibank senilai Rp17 miliar sejak 23 Maret 2011.