Senin 09 May 2011 14:14 WIB

Polisi Tangkap Napi Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,

MANGUPURA - Kepolisian Resor Badung menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, salah satu pelaku diantaranya merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.

"Tersangka pertama di tangkap pada Minggu (8/5) di rumah kos Jalan Sidakarya Denpasar pukul 11.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi didampingi Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno di Mangupura, Senin (9/5).

Tersangka pertama tersebut bernama John G Kaka (24) asal Sumbawa, dan tersangka kedua adalah Rudi Saputra Siregar (30) asal Sumatera Utara sekaligus narapidana rutan Bangli yang masih aktif. Rudi ditangkap di halaman RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00 Wita.

"Dari pengakuan tersangka RSS ini merupakan narapidana yang masih aktif," ujarnya.

Tersangka Rudi bertugas sebagai pengatur transaksi dan mencari konsumen. Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka John bertugas sebagai kurir yang mengantar barang pesanan dengan modus menyimpan narkoba tersebut di antara tumpukan baju dalam tas plastik yang akan dicuci untuk mengelabui petugas.

Dari rumah kos tersangka John inilah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 234 gram sabu-sabu yang sebagian sudah dibungkus dalam paket kecil, serta 28 butir ekstasi.

Kepada polisi, tersangka Rudi mengaku sebagai narapidana Rutan Bangli yang divonis 11 tahun dengan kasus narkoba, namun baru menjalani hukuman dua tahun ini.

Tersangka Rudi juga mengaku bahwa pada Sabtu (7/5) sempat mencari hiburan di sebuah tempat karaoke di Kuta bersama dengan kepala rutan Bangli.

Hal tersebut memperkuat dugaan polisi atas keterlibatan kelapa rutan. Terkait kemudahan seorang narapidana bisa keluar masuk tahanan, Kombes Pol Hariadi mengatakan kasus tersebut masih diselidiki keterkaitan pihak rutan Bangli dengan tersangka pengedar narkoba. "Kalau itu terjadi, kita akan proses berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno mengungkapkan, sebelum keluar dari tahanan, tersangka yang merupakan narapidana rutan Bangli itu terlebih dahulu menyetor Rp1 juta kepada kepala rutan.

"Dia keluar dari tahanan terakhir pada malam minggu (Sabtu), setelah menyetor Rp1 juta kepada kepala rutan. Pengakuannya dalam sebulan keluar rutan sebanyak tujuh kali. Apakah uang tersebut untuk keluar rutan atau untuk setor penjualan, sejauh ini masih belum didalami," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bali Taswen Tarib mengatakan, terkait kasus keterlibatan kepala rutan Bangli, pihaknya segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kami telah menurunkan tim untuk menarik yang bersangkutan, dan sementara yang bersangkutan akan di 'nonjob' kan. Juga akan kami periksa, kalau terbukti akan kita tindak tegas. Tindakan tegasnya ya berupa pecat," kata dia. Sementara itu, Kepala Rutan Bangli Widiawan hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement