REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri telah melimpahkan berkas perkara pelaku penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, kepada Kejaksaan Agung. Berkas perkara Malinda masih berstatus belum lengkap atau P19 pada pelimpahan tahap pertama.
"Berkas perkara dengan tersangka IMD telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (10/5).
Ia menambahkan, pelimpahan berkas perkara Malinda dalam tahap pertama dengan status belum lengkap atau P19. Selain Malinda, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya dari Citibank cabang Landmark yaitu Dwi Herawati (teller), Betharia Panjaitan (Head Teller) dan Novianti (Head Teller).
Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b UU nomor 10/1998 tentang perbankan. "Berkas perkara tersangka lainnya, Dwi Herawati, betharia Panjaitan dan Novianti," katanya menegaskan.
Senada diucapkan salah satu kuasa hukum Malinda, Batara Simanjuntak. Batara mengatakan berkas perkara Malinda telah dilimpahkan tahap pertama. "Berkas ibu (Malinda) telah P19," ucapnya.
Sebelumnya Malinda dilaporkan pihak Citibank karena telah membobol tiga rekening nasabah sebesar Rp 16,063 miliar. Selain tiga orang pegawai Citibank, polisi juga telah menjadikan tersangka yaitu suami siri Malinda, Andhika Gumilang, adik malinda, Viska (VL) dan adik ipar Malinda, Ismail (IS).