Jumat 20 May 2011 18:41 WIB
Nazaruddin

Sanksi untuk Nazaruddin Tunggu Proses Hukum

Benny K Harman
Foto: Antara/Tahta Aidilla
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Verifikasi Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Dewan Kehormatan Partai Demokrat tidak tergesa-gesa menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Nazaruddin sebelum ada kejelasan status hukum Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Sebaiknya Dewan Kehormatan menunggu proses hukum yang sedang dilaksanakan KPK," kata Benny di Jakarta, Jumat (20/5).

Sebelum ada status hukum yang jelas, kata Benny, Muhammad Nazaruddin sebaiknya tetap dipertahankan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. "Memang kalau Muhammad Nazaruddin tetap bertahan dan tidak mundur Partai Demokrat akan pecah dan nama baik Partai Demokrat akan menjadi rusak?" katanya.

Penegasan Benny K Harman tersebut bertentangan dengan pernyataan anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyarankan agar Muhammad Nazaruddin mengundurkan diri karena disebut-sebut terkait dengan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang. Menurut Benny, jika Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyarankan agar Nazaruddin mengajukan pengunduran diri, itu berarti Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah memiliki banyak info dan data mengenai yang bersangkutan.

Namun, kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat ini, sanksi dari Dewan Kehormatan terkait dengan kode etik dan moral kader Demokrat. Sedangkan yang terkait dengan persoalan hukum, kata dia, Partai Demokrat masih menunggu perkembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dewan Kehormatan itu bukan dewan hukum, putusan Dewan Kehormatan rujukannya adalah kode etik, sementara putusan KPK rujukannya adalah hukum negara," katanya.

Benny meminta agar Dewan Kehormatan dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang cukup serta pertimbangan yang matang. Benny juga mengimbau agar Dewan Kehormatan Partai Demokrat menjaga prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menghormati proses hukum yang masih dilakukan oleh KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement