REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat akhirnya memutuskan mencopot alias memecat M Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum. Namun, sanksi ini harusnya bisa diputuskan Demokrat tiga minggu lebih cepat.
"Agak terlambat, agar kerusakan terhadap partai tidak terlalu banyak," ujar pengamat politik, Arbi Sanit saat dihubungi, Senin (23/5).
Sekalipun membutuhkan waktu untuk mengumpulkan fakta, Arbi melihat pencarian bukti keterlibatan Nazaruddin dalam beberapa kasus suap oleh Demokrat terkesan berlarut-larut.
Nazaruddin resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat dalam Rapat Pleno di rumah Ketua DK, Susilo Bambang Yudhotono di Cikeas, Bogor, pagi tadi. Hasil rapat pleno baru disampaikan oleh Sekretaris DK Amir Syamsuddin pukul 21.00 malam tadi.
Dengan keputusan tersebut, Arbi melanjutkan, Demokrat harus kembali memulihkan citranya sebagai partai yang mengaku bersih dari korupsi. "Setiap kader harus kompak dengan keputusan ini," katanya menambahkan.
Terkait status anggota dewan Nazaruddin, Arbi menilai Demokrat masih menanti fakta hukum yang masih berjalan. Jika KPK memutuskan untuk memanggil Nazaruddin, Demokrat baru bisa memutuskan untuk menarik Nazaruddin dari kursi dewan.