REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian hukum dan HAM akan segera menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti. Hal itu akan dilakukan jika sudah ada permintaan tertulis dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kemenkumham, untuk mencabut paspor Nunun.
Seperti diketahui, Nunun dijadikan tersangka sejak Februari 2011. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nunun dideteksi sering bolak-balik Singapura-Thailand. Karena itulah, jika paspornya dicabut, maka Kemenkum HAM akan mengeluarkan SPLP Nunun. Dengan SPLP tersebut, Nunun mendapatkan surat sekali jalan untuk kembali ke Indonesia. "Kita terbitkan SPLP kemudian kita beritahukan negara-negara bersangkutan bahwa paspor nomor sekian sudah dicabut," jelas Patrialis.
Menkumham Patrialis Akbar mengakui KPK secara lisan telah meminta kepada dirinya agar mencabut paspor Nunun. "Kemarin waktu ada acara di KPK, KPK menyampaikan bahwa mereka bermaksud mengirim surat ke Kemenkum HAM," ujar Patrialis usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 di Istana Wapres, Rabu (25/5).
Namun, Patrialis sendiri mengaku belum ke kantornya untuk mengecek apakah surat permintaan pencabutan paspor Nunun dari KPK sudah datang. Karena itulah, Patrialis menambahkan, pihak Imigrasi juga belum diminta bergerak terkait dengan pencabutan paspor Nunun. Imigrasi akan segera bekerja jika sudah diperintahkan.