REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lima kementerian akan membuat peraturan bersama untuk mengatur jumlah distribusi guru di Indonesia. Lima kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Pelaksana Teknis Direktur Jendral Pendidikan Menengah , Baedhowi mengatakan, peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan. Kelimanya tengah menampung usulan bagaimana cara mengatur distribusi guru yang berjumlah terbatas agar tersebar merata.
Hasilnya, kata dia, mungkin baru dapat diumumkan akhir bulan ini. "Karena substansinya masih dalam pengkoreksian di kementerian masing-masing maka bergantung mereka kapan peraturan ini selesai,” katanya kepada wartawan.
Masing-masing kementerian mendapat tugas tersendiri dalam distribusi guru ini. Misalnya, Kemenpan dan RB akan mengatur formasi guru dan Kemenkeu menghitung berapa gaji guru sementara. Kemendagri bertugas membimbing pemerintah daerah. Apabila daerah tidak mau mentaati aturan ini, akan ada sanksi yang diberikan.
Maka dengan adanya aturan baru ini sudah bukan waktunya pemerintah daerah tidak mau memindahkan guru antar kabupaten/kota ataupun provinsi. "Guru kota wajib pindah ke desa," ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dirjen Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata.