REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - KPK terus melakukan berbagai upaya untuk memulangkan tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke tanah air. Setelah upaya pendekatan dengan keluarga Nunun tidak berbuah hasil, KPK melakukan upaya kerjasama dengan sejumlah lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan bahwa keluarga Nunun belum menunjukkan isyarat untuk membantu KPK dengan memberitahukan posisi Nunun saat ini. Sehingga, KPK harus melakukan upaya kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum.
“Kita akan ajukan permohonan kerjasama dengan Kepolisian Internasional (Interpol), Kementerian Luar Negeri RI, dan Polri,” kata Haryono saat dihubungi Republika pada Senin (30/5).
Adapun teknisnya, lanjut Haryono, KPK mengajukan permohonan itu secara terpisah. Sebelum mengajukan ke Interpol, KPK mengajukan permohonan kepada Polri. Polri kemudian yang melanjutkan dengan melakukan kerjasama dengan Interpol.
Untuk Kementerian Luar Negeri, KPK tetap akan mengajukan surat permohonan secara resmi. Meskipun, lembaga yang dipimpin oleh Marty Natalegawa itu sudah bersedia membantu.
“Kementerian Luar Negeri akan melakukan upaya diplomatik dengan pemerintah Singapura untuk membawa Nunun ke tanah air,” katanya.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam. Namun hingga kini, Nunun tak jelas diketahui keberadaannya. Nunun hanya disebut-sebut berada di Singapura ataupun Thailand.