Selasa 31 May 2011 15:30 WIB

Gugatannya Kandas, Gus Choi-Lily akan Ajukan Kasasi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Lily Wahid dan Effendy Choiri
Lily Wahid dan Effendy Choiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kandasnya gugatan dua politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap partainya sendiri, Effendy Choirie dan Lily Khadijah Wahid, membuat tim kuasa hukum akan melakukan upaya perlawanan hukum. Tim kuasa hukum mengaku akan mengajukan upaya kasasi dan kembali mengajukan gugatan baru terhadap partainya itu.

Kuasa hukum penggugat, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan akan melakukan kasasi atas putusan sela majelis hakim tersebut. Selain itu, Ikhsan mengaku akan mengajukan gugatan baru kepada PKB. "Akan mengajukan gugatan baru. Masalahnya sama tapi angle-nya lain," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Saleh, menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak melihat upaya pengaduan ke Majelis Tahkim yang dilakukan oleh penggugat sebagai upaya mediasi. "Perintah majelis hakim dengan penyelesaian internal itu kan sudah dilakukan dalam mediasi," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Anwar Rahman, mengungkapkan putusan sela yang diambil majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan keberatan mereka. Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim memang persis seperti apa yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Undang-undang mengatakan konflik internal merupakan kewenangan partai," ungkap Anwar usai sidang.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim, Kartim Chaerudin, mengungkapkan perbuatan tergugat tidak terbukti melanggar pasal 32 dan 33 Undang-Undang Partai Politik. Kartim mengungkapkan seharusnya perkara tersebut dilakukan di internal partai melalui majelis tahkim. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik internal.

Oleh karena itu, Kartim menilai gugatan dua kader senior PKB tersebut dinilai prematur. Dalam putusannya yang dipisah menjadi dua perkara (108 dan 109) itu, Kartim menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat. Dia menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 266.000.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement