Selasa 31 May 2011 21:18 WIB

MPR Dukung Revisi UU Sisdiknas Agar Lebih Pancasilais

Wakil Ketua MPR H Lukman Hakim Saefuddin
Wakil Ketua MPR H Lukman Hakim Saefuddin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua MPR H Lukman Hakim Saefuddin mendukung keinginan revisi UU Sisdiknas, karena Mendiknas memang harus memberikan muatan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. "Karena itu, kami dari MPR mengusulkan pemerintah membentuk badan atau komisi khusus yang tugasnya antara lain merumuskan pengenalan Pancasila secara benar di dunia pendidikan, politik, kemasyarakatan, dan seterusnya," katanya, Selasa (31/5).

Ia menyatakan sudah pernah mengusulkan perlunya badan atau komisi khusus terkait pembudayaan Pancasila seperti BP7 di masa lalu ketika menghadiri pertemuan lembaga negara pada 24 Mei lalu. "Presiden merespons baik usulan MPR itu, karena itu pemerintah harus segera mewujudkan badan atau komisi khusus itu, karena kita sudah perlu rumusan atau metodologi pembudayaan Pancasila di kalangan pemerintah, politisi, pendidikan, dan masyarakat," katanya.

Menurut dia, badan atau komisi khusus itu nantinya akan merumuskan cara-cara pembudayaan Pancasila yang bukan lagi indoktrinasi, pemaksaan, atau tafsir tunggal, namun melalui cara-cara dialogis. "Misalnya, saya setuju cara teater untuk pengenalan Pancasila kepada pelajar sekolah menengah atau cara-cara lain yang bukan seperti penataran P4 di masa lalu, sebab bangsa Indonesia yang majemuk sangat membutuhkan Pancasila," katanya.

Namun, ia mengusulkan badan atau komisi khusus itu ada hingga ke tingkat desa atau kelurahan, karena pembudayaan Pancasila memang harus sampai ke lapisan masyarakat di tingkat bawah. "Demokrasi yang sangat liberal seperti yang kita alami sekarang harus dikembalikan kepada Pancasila yakni demokrasi yang mengutamakan unsur musyawarah atau perwakilan dalam permusyawaratan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement