REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Icha menjalani sidang perdana. Menurut salah satu JPU, Husen Atmadja, pihaknya akan mendakwa Icha dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 perihal membuat dan menggunakan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, icha juga dikenakan pasal berlapis. Pasal lainnya, menurut Husen, adalah dengan menggunakan pasal 266 tentang menyuruh memalsukan surat palsu dalam akta otentik. “Hukumannya enam tahn penjara,” ujarnya.
Menurut Icha, ancaman pasal yang disangkakan padanya terlalu berat. Untuk itu, dia berharap agar nantinya dia divonis hukuman ringan. "Kalau bisa jangan begitu berat, yang penting saya jera," terang Icha ketika ditemui Republika sebelum persidangan dimulai.
Sesaat setelah sidang dibuka, kuasa hukukm terdakwa, Naupal al-Rasyid, meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan alasan perkara yang menjerat kliennya ini adalah masalah pernikahan antar sesama laki-laki. “Harus ada putusan cerai dulu dari Pengadilan Agama,” kata Naupal saat menyampaikan permohonannya.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonannya tersebut. Majelis tetap melanjutkan persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan.
Sebelumnya, Icha telah ditahan sejak Maret lalu di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Penahanan Icha terkait laporan yang dibuat oleh Muhamad Umar. Umar merupakan laki-laki yang menikah dengan Icha lewat Pengadilan Agama setempat. Lalu, setelah enam bulan menikah, Umar baru mengetahui jika orang yang dinikahinya itu adalah laki-laki. Umar kemudian melaporkan Icha ke kepolisian setempat.