REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang replik (jawaban atas jawaban) cerai talak yang diajukan oleh KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih hanya berlangsung lima menit di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Selasa.
"Nggak lama kok agenda sidang replik hari ini hanya berlangsung lima menit saja," kata Kuasa Hukum Aa Gym yakni Jenal SH MH. Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bandung, lagi-lagi tak dihadiri langsung oleh Aa Gym dan Teh Ninih, namun hanya diwakilkan pada masing-masing kuasa hukumnya.
Jenal mengatakan, dari sidang replik tersebut didapatkan keputusan bahwa Aa Gym tetap pada pendirian awalnya yakni menggugat cerai talak terhadap Teh Ninih. "Replik ini kan jawaban atas jawaban kemarin dari termohon (Teh Ninih). Kemarin termohon menyatakan menerima gugatan dari pemohon (Aa Gym) maka di replik ini tidak masalah artinya dilanjut sidangnya," kata Jenal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH menyatakan pihaknya menerima dengan jawaban dari Aa Gym yang memutuskan untuk tetap melanjutkan permohonan cerainya kepada Teh Ninih. "Kami menerima atas replik yang tadi diutarakan oleh pihak Aa Gym, artinya sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Iwan.
Sidang cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih akan dilanjutkan pada tanggal 14 Juni 2011 dengan agenda pembuktian berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.