Selasa 07 Jun 2011 17:52 WIB

PAN: Kasus Pemilu 2009 Jangan Terulang Lagi, KPU Harus Independen

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Fraksi PAN DPR, Sapto Tjatur Edy, mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus independen. Oleh karena itu ia menolak jika anggota KPU diisi kader parpol.

Menurut Tjatur, biarkan KPU menjadi lembaga independen. Dengan begitu, KPU tak bisa diintervensi pihak manapun. “Anggota KPU harus diisi orang luar atau nonparpol,” katanya kepada Republika, Selasa (7/6).

Untuk mengantisipasi kasus pemilu 2009 tidak terulang, Tjatur, menyatakan, perlu dibuat Undang-Undang baru. UU itu nantinya mengatur setiap parpol bisa mengakses semua tahapan pemilu mulai awal hingga akhir.

Dengan begitu, sambung dia, pelaksanaan pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan transparan. '' Tak seperti pada pemilu 2009, dimana anggota KPU dinilai tak independen dan memihak salah satu parpol,'' kata Sapto.

Jika pun dipaksakan anggota KPU berasal dari parpol, PAN bisa setuju dengan catatan. Kader tersebut beberapa tahun sebelum terlibat penyelenggaraan pemilu wajib tak aktif dari kepartaian. “ PAN mengusahakan semaksimal mungkin KPU tak diisi orang partai,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Tjatur menilai usulan beberapa parpol mendorong KPU diisi kader parpol terkait pengalaman Andi Nurpati. Andi yang dituding terlibat dalam permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang menguntungkan Partai Demokrat. Ia menilai, urgensi agar tak terjadi kecurangan seperti penggelembungan 18 juta suara untuk partai tertentu tak seharusnya dilakukan dengan menempatkan kader parpol di KPU.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement