Selasa 07 Jun 2011 17:52 WIB

PAN: Kasus Pemilu 2009 Jangan Terulang Lagi, KPU Harus Independen

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Fraksi PAN DPR, Sapto Tjatur Edy, mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus independen. Oleh karena itu ia menolak jika anggota KPU diisi kader parpol.

Menurut Tjatur, biarkan KPU menjadi lembaga independen. Dengan begitu, KPU tak bisa diintervensi pihak manapun. “Anggota KPU harus diisi orang luar atau nonparpol,” katanya kepada Republika, Selasa (7/6).

Untuk mengantisipasi kasus pemilu 2009 tidak terulang, Tjatur, menyatakan, perlu dibuat Undang-Undang baru. UU itu nantinya mengatur setiap parpol bisa mengakses semua tahapan pemilu mulai awal hingga akhir.

Dengan begitu, sambung dia, pelaksanaan pemilu dapat berlangsung jujur, adil, dan transparan. '' Tak seperti pada pemilu 2009, dimana anggota KPU dinilai tak independen dan memihak salah satu parpol,'' kata Sapto.

Jika pun dipaksakan anggota KPU berasal dari parpol, PAN bisa setuju dengan catatan. Kader tersebut beberapa tahun sebelum terlibat penyelenggaraan pemilu wajib tak aktif dari kepartaian. “ PAN mengusahakan semaksimal mungkin KPU tak diisi orang partai,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Tjatur menilai usulan beberapa parpol mendorong KPU diisi kader parpol terkait pengalaman Andi Nurpati. Andi yang dituding terlibat dalam permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang menguntungkan Partai Demokrat. Ia menilai, urgensi agar tak terjadi kecurangan seperti penggelembungan 18 juta suara untuk partai tertentu tak seharusnya dilakukan dengan menempatkan kader parpol di KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement