REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6), menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus cek pelawat. Empat orang terdakwa dari PDI Perjuangan dituntut hukuman penjra 2,5 tahun.
“Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto, Soewarno dan Mateos Pormes, terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," ujar salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan keempatnya membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menilai menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua.
“Para terdakwa diduga mengetahui bahwa pemberian cek pelawat tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” kata Agus. Sebelumnya, empat orang terdakwa dari PDI Perjuangan lainnya juga telah dituntut oleh JPU.