REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim red notice untuk tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke kepolisian internasional (Interpol). Namun, Polri tidak menyambut pernyataan tersebut dengan tegas.
"Nanti. Kita akan cek dulu suratnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).
Boy malah mengatakan mengenai kerjasama antara Polri dan KPK terkait Nunun itu berjalan dengan baik. Dengan kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK, ia mengaku Polri tidak ada masalah.
Bagaimana jika memang ada permohonan kerjasama melalui jalur interpol. "Kita lihat saja nanti," kilahnya. "Kan nanti akan dikoordinasikan oleh Interpol yang ada di Polri.''