Kamis 09 Jun 2011 00:30 WIB

Nah Lho! Anggota DPR dari Demokrat Ditahan di Padang

Kampanye partai Demokrat
Foto: Yogie Ardie/Republika
Kampanye partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Djufri anggota DPR RI dari Partai Demokrat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi.

Djufri didampingi penasihat hukumnya, Nelson Darwis, Rabu sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dari pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, mobil tahanan dengan nomor polisi BA 8070 AU telah disiapkan untuk membawa Djufri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.

Djufri didampingi penasihat hukumnya setelah menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, sekitar pukul 18.30 WIB dibawa ke LP Muara Padang didampingi empat petugas Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik belum ada yang mengarah ke perbuatan korupsi.

Ia mengatakan dirinya tidak tahu bahwa kliennya setelah diperiksa kejaksaan langsung ditahan di LP Muara Padang. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada kejaksaan. "Dalam waktu dekat surat permohonan penangguhan penahanan segera dikirim ke kejaksaan," kata Nelson Darwis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement