REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Djufri anggota DPR RI dari Partai Demokrat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas pada 2007 saat menjabat Wali Kota Bukittinggi.
Djufri didampingi penasihat hukumnya, Nelson Darwis, Rabu sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dari pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, mobil tahanan dengan nomor polisi BA 8070 AU telah disiapkan untuk membawa Djufri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang.
Djufri didampingi penasihat hukumnya setelah menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, sekitar pukul 18.30 WIB dibawa ke LP Muara Padang didampingi empat petugas Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik belum ada yang mengarah ke perbuatan korupsi.
Ia mengatakan dirinya tidak tahu bahwa kliennya setelah diperiksa kejaksaan langsung ditahan di LP Muara Padang. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada kejaksaan. "Dalam waktu dekat surat permohonan penangguhan penahanan segera dikirim ke kejaksaan," kata Nelson Darwis.