REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/6), menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bersalah bagi empat orang terdakwa kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan.
“Kami menunutut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bersalah bagi Panda Nababan, M Iqbal, Budi Ningsih dan Enggelina Patiasina telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama,” kata anggota JPU, M Roem saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk hukumannya, JPU membedakan antara tuntutan Panda dengan tiga terdakwa lainnya. Panda dituntut hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Selain itu mereka diharuskan membayar ganti rugi dari hasil kejahatannya. Panda diharuskan membayar Rp 1,9 miliar, Enggelina Rp 450 juta, Ikbal Rp 500 juta, dan Budiningsih Rp 500.
Adapun yang memberatkan tuntutan JPU tersebut untuk Panda adalah ia berupaya memengaruhi saksi mantan staf Bendahara Fraksi PDIP lainnya selama di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah ia sudah berusia lanjut.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, masing-masing telah mengakui perbuatannya meskipun mereka belum mengembalikan uang hasil korupsinya. Mereka berempat dianggap telah melanggar kode etik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan dari pekerjaannya.
Mereka dianggap telah menerima imbalan atau suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Mereka berempat dijerat dengan pasal penyuapan UU Tipikor yaitu Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dalam UU/20/2001 juncto pasal 55 KUHP.