REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tuntutan Terdakwa kasus cek pelawat asal Partai Golkar Paskah Suzetta lebih banyak dibanding empat orang terdakwa lainnya. Paskah dituntut dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan empat terdakwa lain yakni, Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran cuma dituntut dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antony Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Boby Suhardiman, dan Marthin Bria Seran selama dua tahun, dan paska Suzetta dua tahun enam bulan,” kata anggota JPU, Anang Supriyatna dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6).
Anang juga meminta Majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara terhadap kelima anggota komisi IX periode 1999-2004. Jaksa menilai, ke-5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
"Para terdakwa diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian cek pelawat tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar Anang.
Usai pembacaan tuntutan kelima terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan diri (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Suwedy memutuskan sidang akan ditunda Senin, (13/6).
Seperti diketahui, masing-masing terdakwa menerima uang berupa Trveller Cheque (TC) yakni, Paskah Suzetta 12 TC BII senilai Rp 600 juta, Ahmad Hafiz Zawawi menerima 12 lembar TC BII senilai Rp 600 juta, Marthin Bria Seran menerima lima lembar TC BII senilai Rp 250 juta, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman menerima 10 lembar TC BII senilai Rp 500 juta, Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar TC BII senilai Rp 500 juta.