Kamis 09 Jun 2011 12:43 WIB

Kuasa Hukum Bantah Nunun Gunakan Paspor Orang Lain

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Massa PDIP membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).
Foto: Antara/Reno Esnir
Massa PDIP membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, membantah kepergian kliennya untuk bepergian ke luar negeri menggunakan paspor atas nama Yanne Yunarni yang merupakan keponakan Nunun. Ia menyatakan tidak ada kemiripan antara Nunun dengan Yanne.  

“Orang perbedaannya seperti bumi dan langit kok bisa-bisanya dibilang mirip,” ujar Ina saat dihubungi Republika pada Kamis (9/6).

Mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, sebelumnya mencurigai kepergiaan Nunun ke luar negeri menggunakan paspor Yane. Atas kecurigaan Fahmi tersebut, Ina menganggap Fahmi mengada-ada. ''Lah memangnya Pak Fahmi tahu wajahnya Yane?” sindir Ina.

Ina pun tidak mau ambil pusing dengan segala pengakuan Fahmi. Ia justru menantang Fahmi untuk membuktikan tudingannya terhadap Nunun. "Suruh dia Pak Fahmi itu buktikan omongannya," kata Ina.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2011. Nunun yang belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu diklaim tengah menjalani pengobatan sakit amnesia di Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement