Senin 13 Jun 2011 11:06 WIB

Terpidana Cek Pelawat, Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Hamka Yandhu
Foto: Dok Republika
Hamka Yandhu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.  Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011 lalu oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Hamka Yandhu terima pembebasan bersyarat tanggal 17 Mei 2011," kata Kepala Humas Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, kepada Jurnal Nasional, Senin (13/6).

Menurut Akbar, Hamka mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Masa pidana tersebut sudah dikurangi remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Dia menerima pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana,"ujar Akbar.

Hamka divonis bersalah menerima suap bersama tiga mantan anggota Komisi IX DPR lainnya pada Mei 2010 lalu. Ketiganya yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri). Dudhie yang divonis dua tahun penjara telah lebih dulu bebas bersyarat pada 27 April 2011.

Sebelumnya, terpidana kasus cek pelawat lainnya, Dudhie Makmun Murod juga dinyatakan bebas bersyarat oleh Ditjenpas Kemenkumham. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat itu pada 27 April 2011 lalu.

Ketentuan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 28/2006 tentang perubahan PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Pasal 43 ayat 4 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi diberikan pembebasan bersyarat apabila telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua per tiga. Syarat lainnya adalah narapidana berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir dari masa dua per tiga pidananya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement