REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6), menggelar sidang pembacaan vonis bagi empat orang terdakwa kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan. Empat orang terdakwa tersebut adalah Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Suharyoto, itu dimulai sejakl pukul 10.30 WIB. Keempat terdakwa kecuali Rusman Lumbantoruan serempak mengenakan baju batik dengan motif yang berbeda-beda. Rusman mengenakan kemeja merah berlengan pendek.
Pada putusan itu, keempat terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menerima suap berupa cek pelawat terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu. Tindakan mereka itu dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota DPR RI yang dilarang menerima apapun di luar gaji terkait pekerjaan mereka.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Suharyoto, saat membacakan putusan itu di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6).
Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan Agus Condro dihukum pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Max Moein 1 tahun 8 bulan, Rusman Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, dan Willem Max Tutuarima 1 tahun 6 bulan. Keempat terdakwa itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Agus Condro mendapat hukuman paling ringan karena ia dianggap berjasa dalam membongkar kasus ini. Dia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke negara melalui KPK.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang tuntututan mereka, Rabu (1/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Agus Condro dituntut 1,5 tahun hukuman penjara, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan Willem Max Tutuarima dituntut 2 tahun penjara.