REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum terdakwa Abubakar Ba'asyir, Bambang S, mengungkapkan bersikap pikir-pikir untuk mengkaji selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Menurut Bambang, ada dari tim jaksa yang tidak puas terhadap putusan hakim yang memvonis Ba'asyir selama limabelas tahun.
"Hakim kan memutus pasal subsider kita lebih subsider jadi kita pikir-pikir tujuh hari untuk mengajukan banding,"tegasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/6). Menurutnya, semua fakta persidangan memang sudah dipertimbangan hakim. Meski begitu, ujarnya, masih ada tim yang tidak puas atas putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6), memvonis pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, dengan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. Abu Bakar Ba'asyir divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana dengan 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro.