REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memberi santunan uang duka bagi keluarga TKI Ruyati binti Sapubi.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menugaskan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta Delta untuk menyerahkan uang duka ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Bekasi, Jawa Barat.
Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6). Ruyati dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah pada 12 Januari 2010.
Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama sejak 2008. Jumhur juga sudah meminta agar perusahaan yang memberangkatkan dan pihak asuransi memenuhi santunan dan klaim asuransi korban.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga atas hukuman mati terhadap almarhumah," kata Jumhur.
Ia mengaku sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut. "Kami sudah berusaha tetapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi," kata Jumhur.
Dalam persidangan, katanya, Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.
Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, katanya, telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua buah nota diplomatik.
Pihak KJRI mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (tingkat I) pada 3 dan 10 Mei 2010. Namun Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan tersebut, katanya.
Pihak KJRI, katanya, juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal. Terakhir, Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban.