REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf menyatakan, dengan tetap menghormati azas praduga tak bersalah, menyarankan Fraksi Demokrat untuk sementara membebastugaskan Andi Nurpati di Partai Demokrat. “Agar pengungkapan kasus ini tidak merugikan partai tempat Andi Nurpati bernaung saat ini, saya menyarankan Partai Demokrat untuk sementara menonaktifkan Andi Nurpati sebagai fungsionaris Partai Demokrat.” Ujar Muzzammil.
Alasannya menurut Muzzammil, agar nanti ketika Panja Mafia Pemilu memanggil Andi Nurpati tidak disalahartikan publik sebagai upaya mengadili Partai Demokrat. Padahal peristiwa itu terjadi sebelum bersangkutan menjadi pengurus Partai Demokrat. “ Nuansa kesalahpahaman itu sudah terasa di Pleno Komisi II pekan lalu saat mendengarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu.” Ujar Muzzammil.
Kendati demikian, menurut Muzzammil, sepenuhnya kembali ke Partai Demokrat. “Itu sekedar saran, sepenuhnya kami hormati keputusan internal PD.” Kata Muzzamil.
Besok siang (21/6) rencananya Panja Mafia Pemilu, Komisi II DPR RI akan mengadakan rapat konsultansi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas skandal surat palsu MK terkait penetapan kursi DPR hasil Pemilu 2009. Panja akan meminta penjelasan dan bukti tambahan kepada MK tentang adanya surat palsu yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan anggota KPU. Setelah itu Panja berencana akan mengundang langsung Andi Nurpati untuk berikan klarifikasi.
Hal yang terpenting menurut Muzzammil adalah Panja ini harus didudukkan sebagai upaya membongkar mafia pemilu yang telah menodai azas “Jurdil” yang merupakan amanat Konstitusi pasal 22E. “Sehingga ke depan kita harapkan kualitas Pemilu dan Pilkada semakin membaik secara signifikan,” demikian harapan Muzzammil.