REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ormas Islam Sumatera Utara menyesalkan Majelis Ulama Medan mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggusuran Masjid dengan hanya merujuk pada asas manfaat dan kepentingan. Menurut Ormas Islam Sumut, tindakan itu sama saja dengan mengesahkan penggusuran masjid.
Menanggapi laporan Ormas Islam Sumut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memanggil Ketua MUI Medan terkait keluarnya fatwa. "Kami akan meminta keterangan mereka," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, saat berbicara dalam rapat bersama MUI dan Ormas Islam Sumut yang berlangsung di kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/6).
Ma'ruf mengatakan apa yang dilakukan MUI Medan mengindikasikan ada permainan fatwa untuk kepentingan tertentu. Menurut dia, dasar fatwa yang dikeluarkan MUI Medan hanya merujuk pada ada atau tidaknya manfaat masjid. Selain itu, tidak jelas dasar kepentingannya.
"Ini yang menjadi masalah," kata dia.
Karena itu, Ma'ruf meminta Ormas Islam untuk waspada dengan adanya oknum ulama dan ormas Islam. "Saya melihat perlu adanya revitalisasi dalam tubuh MUI," pungkas dia.