Selasa 21 Jun 2011 20:44 WIB

PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alat Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Aji Syirafudin divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) MSCT Scan 64 Slice pada tahun 2006.

Vonis bebas disampaikan Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono dengan anggota Syafruddin dan RH Posumah pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa.

Majelis Hakim menilai, Aji Syirafudin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan kejaksaan segera mengembalikan uang Rp 100 juta yang pernah diserahkan terdakwa ke kejaksaan pada 2010.

JPU Andhi Subangun, mengaku pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU menuntut terdakwa tiga tahun penjara subsider lima bulan dengan denda Rp 100 juta.

Pada dakwaan tersebut, JPU menilai Aji Syirafudin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana karena dilakukan secara bersama-sama.

Usai pembacaan dakwaan, Aji Syirafudin langsung disambut haru keluarganya yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan. "Alhamdulillah dengan putusan ini yang jelas Tuhan tidak tidur," kata Aji Syirafudin singkat dan segera meninggalkan PN Samarinda.

Sementara, Almaida Galung, pengacara Aji Syirafudin kepada wartawan mengatakan, vonis bebas itu memang pantas diberikan kepada kliennya. "Dengan putusan ini semua dakwaan JPU gugur dan salah satu pertimbangan hakim atas putusan bebas itu yakni terkait sosiologi hukum bahwa Aji Syirafudin dianggap sebagai pelapor sehingga menurut majelis hakim ini akan menjadi pembelajaran agar masyarakat jangan takut untuk melapor," kata almaida Galung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes MSCT Scan 64 Slice pada 2006 terungkap berdasarkan laporan Aji Syirafudi ke Gubernur Kaltim. Pihak BPK Perwakilan Kaltim akhirnya melakukan audit dan menemukan dugaan 'mark up' (penggelembungan) dana pengadaan hingga Rp7 miliar sebab dari harga standar alkes itu hanya Rp12,3 miliar sementara anggaran yang dikucurkan Rp22 miliar.

Selain Direktur AW. Sjahranie Samarinda, penggelembungan dana pengadaan CT-Scan (Computer Tomography Scan) atau scanning tomography terkomputerisasi pada 2006 di rumah sakit itu dengan nilai proyek Rp22 miliar tersebut juga menjerat Direktur PT. Poros Utama, Abdul Jamal Balfas selaku kontraktor pengadaan alkes serta enam terdakwa lain.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement