REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III, Martin Hutabarat menegaskan panitia seleksi (Pansel) KPK cukup menyerahkan delapan nama ke DPR untuk diseleksi sebagai pimpinan KPK berikutnya. "Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan sudah diputuskan bahwa Busyro memimpin KPK selama empat tahun ke depan," katanya saat ditemui, Kamis (23/6).
Menurutnya, keputusan dari MK itu harus dihargai Komisi III. Meski sudah diputus terus memimpin KPK, tetapi Busyro tidak otomatis menjadi ketua bila sudah terpilih empat pimpinan KPK yang lainnya. Artinya, setelah mendapatkan empat nama baru, Komisi III akan kembali memilih ketua KPK.
"Busyro tidak otomatis menjadi ketua, tapi dia tetap menjadi pimpinan KPK selama empat tahun," katanya menjelaskan.
Menurutnya, kondisi ini akan membuat biaya seleksi pimpinan KPK akan tinggi. Sebab, polanya akan berulang di masa depan. Terlebih lagi, pemilihan Busyro sebelumnya 'hanya' untuk mengisi kekosongan ketua KPK sepeninggal Antasari Azhar.
Tadinya, Busyro hanya menjabat selama satu tahun saja. Tetapi, putusan MK pada awal pekan ini menyatakan Busyro bisa memimpin hingga empat tahun ke depan untuk periode pimpinan KPK yang baru.
Sementara, hingga saat ini, jumlah nama calon pimpinan KPK yang seharusnya diserahkan ke DPR untuk menjalani tes berikutnya masih diperdebatkan. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Pansel KPK menyerahkan 10 nama untuk calon pimpinan KPK.
"Minggu depan kita akan rapat membahas itu. Kita harapkan kita satu suara dulu dalam hal pimpinan KPK ini," imbuhnya.