REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan langkah DPR mengevaluasi pembangunan gedung perwakilan DPD RI di setiap provinsi bukan merupakan intervensi. "Kami ini sesama lembaga negara, harus saling mengingatkan, saling evaluasi. Itu wajar," katanya kepada pers di Gedung DPR/MPR di Senayan, Jumat (24/6).
Dia menyatakan, pembangunan gedung dan sarana serta fasilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja lembaga yang bersangkutan. "Pembangunan gedung DPD RI di setiap provinsi sangat besar dan patut dipertanyakan mengingat anggota DPD di setiap provinsi hanya empat orang," katanya.
DPD Dijamin tak Terlibat Proyek
Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Zul Bahri membantah ada permainan dalam rencana pembangunan gedung DPD. Dia menjamin tidak ada satu pun anggota DPD maupun unsur pimpinan yang ikut bermain dalam proyek ini.
"Yang menentukan pelaksanaan proyek hanya pihak sekretariat jenderal dan tim teknis dari Kementrian PU," katanya. "Kami menjamin tidak ada satu pun unsur pimpinan maupun anggota yang bermain dalam proyek ini. Proyek ini ditender secara terbuka," katanya.
Dia menyatakan, masalah tender adalah masalah teknis yang sepenuhnya dipegang oleh kuasa anggaran pemerintah dalam hal ini pihak sekretariat jenderal.
"Anggota DPD RI tidak ikut campur dan tidak ada yang bermain. Lelangnya pun lelang murni sesuai dengan Keppres Nomor 54/2010 yang diserahkan sepenuhnya pada pengguna anggaran," ujar Zul Bahri.
Menurut dia, pelaksanaan proyek itu pun sesuai dengan amanah UU Nomor 27/2009 terutama pada pasal 402 bahwa DPD mempunyai kantor di daerah dan pengadaan kantor itu adalah tanggung jawab pemerintah.
"Dibandingkan dengan rencana pembangunan gedung DPR yang merupakan inisiatif DPR, DPD hanya menjalankan amanat UU. Jadi kami hanya mau melaksanakan UU tersebut," katanya.
Mengenai luas bangunan dan biaya yang akan dikeluarkan, Zul Bahri menjelaskan sesuai fungsi Sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran, pemerintah berkonsultasi dengan Kementerian PU.
Dia mengatakan, Kementerian PU sebagai tim teknis yang memang sudah memiliki pedoman teknis yang mengukur besaran luas ruang kerja yang dibutuhkan anggota DPD berikut anggarannya," katanya.
"Mereka yang menentukan bahwa setiap gedung untuk setiap anggota DPD itu akan diisi oleh 15-30 orang staf ahli sehingga kemudian keluar luas setiap gedung yang akan dibangun 2.600 meter persegi untuk bangunan empat lantai yang juga terdapat ruang rapat, ruang konsultasi, ruangan fungsional seperti ruang pertemuan dengan konstituen," katanya.
Anggaran yang dipagukan itu Rp820 miliar, artinya sekitar Rp24,2 miliar untuk setiap provinsi. Namun anggaran itu hanya pagu, digunakan seperlunya, kalau memang bisa dihemat dan lebih murah, akan dibangun lebih murah. Untuk wilayah Indonesia barat tentunya akan lebih murah dibandingkan dengan di timur," katanya.