Rabu 29 Jun 2011 13:31 WIB

Yusril Ingatkan Kejaksaan Agar tidak Mengubah SK Pencekalan Dirinya

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung agar jangan mencoba-coba untuk merubah Surat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum. Perubahan tersebut, tuturnya, justru akan mencoreng bukan saja wajah Wakil Jaksa Agung Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung, yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum.

"Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan," kata Yusril menegaskan saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (29/6). 

Menurutnya, biarlah pengadilan yang akan memutuskan SK tersebut harus dibatalkan atau tidak. Kalau Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum.

Yusril menggugat perpanjangan masa cegah tangkal atas namanya dalam waktu satu tahun ke depan oleh Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (27/6). Yusril mempermasalahkan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam memperpanjang cekalnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara, tuturnya, terdapat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011.

Yusril mengungkapkan Undang-Undang Imigrasi baru mengatur bahwa jangka waktu pencekalan cuma selama-lamanya hingga enam bulan. Sementara, Undang-Undang Imigrasi lama mengatur bahwa jangka waktu pencekalan dapat dilakukan hingga satu tahun. "Maka ketentuan di Undang-Undang Imigrasi lama otomatis tidak berlaku lagi," jelas Yusril.

Untuk itu, Yusril meminta kepada PTUN untuk memerintahkan kepada Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan No. Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, Yusril meminta agar status dan nama baiknya dipulihkan oleh Jaksa Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement