REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan dan Meneg BUMN untuk melakukan rapat konsultasi RUU BPJS, Jumat (31/6) siang ini. DPR akan meminta penjelasan Agus Marto dan Mustafa Abubakar atas surat edaran Meneg BUMN yang menyatakan pemerintah tidak siap melakukan transformasi empat BUMN menjadi BPJS.
Surat bernomor S-374/MBU/2011 tertanggal 24 Juni 2011 itu diedarkan diantara tujuh Menteri Negara (Menkeu, Menakertrans, Mensos, Meneg Perbangnas, Menkes, Meneg PAN, dan Menkumham). Dalam surat tertutup itu ditulis "Transformasi aset, kepesertaan, program dan kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan."
"Pimpinan DPR akan hadir bersama pimpinan Panja dan Pansus BPJS," ujar anggota pansus BPJS, Rieke Diah Pitaloka saat menggelar jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, DPR RI, Jumat (31/6).
PDIP mencoba memperlihatkan bahwa surat edaran Meneg BUMN tersebut menciptakan kebuntuan baru dalam pembasan RUU BPJS yang sudah memasuki tahap akhir. "Waktu kerja tinggal 9 hari lagi," Rieke mengingatkan.
Rieke pun menuding surat edaran yang ditandatangani Mustafa Abubakar itu sebagai pelecehan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Abubakar pun turut melecehkan Presiden karena tidak menembuskan surat tersebut kepada SBY. "Menteri merupakan pembantu presiden," tegas Rieke.