REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah sengaja memperlambat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keterlambatan itu lebih karena supaya penerapan undang-undang tersebut benar-benar dapat diimplementasikan.
Demikian dikatakan Menko Kesra Agung Laksono, di Kantor Wapres, Selasa (19/7) petang. "Tidak, tidak ada niat pemerintah untuk memperlambat penyelesaiannya," ujar Agung.
Sebelumnya, kalangan DPR menuding delapan menteri yang terlebih dalam penyelesaian BPJS tidak serius dan terkesan main-main. Sehingga draft itu tidak kunjung diselesaikan. Namun, menurut Agung, DPR telah memahami masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Karena aturan-aturan tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk perundangan, namun bagaimana merealisasikannya.
Perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengerucut tentang transformasi atau peleburan empat BUMN asuransi. Kedua belah pihak, lanjut Agum, memutuskan supaya pembahasan sekarang difokuskan buat nontransformasi terlebih dahulu. Sementara tranformasi BUMN ke dalam BPJS akan di selesaikan masa persidangan berikutnya. "Masa sidang selanjutnya bisa (diselesaikan), karena sudah ada titik terang kesepakatannya," terangnya.