REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang paripurna DPR-RI akhirnya mengesahkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan, BPJS telah mengalami pembahasan mendalam karena telah dinantikan seluruh masyarakat.
"Undang-undang ini pun telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 40 tetang sistem jaminan sosial yang menghendaki jaminan sosial dilakukan badan yang diatur undang-undang," katanya.
Beberapa substansi yang sangat krusial, lanjutnya, tentang awal operasinya BPJS II. Awalnya, sebagian fraksi dan pemerintah menginginkan selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014.
"Akhirnya dengan semangat kebersamaan, maka DPR-RI dengan suara bulat telah menyepakati RUU BPJS menjadi undang-undang menjelang penutupan masa sidang," imbuh Marzuki.
Ia berharap transformasi badan tersebut dapat berjalan baik. Kepada pemerintah, Marzuki berpesan agar segera menyiapkan peraturan pelaksanaan yang tekait dengan pembentukan dan operasional terkait pembentukan BPJS. "Ini juga membuktikan kalau tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan," pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Menkeu Agus Martowardjojo mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian. "Dengan begitu pemerintah dapat mengambil langkah khusus untuk mengamankan dana BPJS," ujarnya.