Sabtu 02 Jul 2011 18:11 WIB

Mabes Polri akan Facilitasi Red Notice untuk Nazaruddin

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri tengah menunggu permintaan red notice mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dikirimkannya red notice Nazaruddin kepada interpol, Nazaruddin dapat menjadi buronan internasional, seperti halnya Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek pelawat.

"Istilahnya buronan (internasional) atau apa, pengiriman red notice Nazaruddin ke interpol sangat memungkinkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar kepada Republika, Sabtu (2/7).

Boy menambahkan, sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri akan mengirimkan red notice Nazaruddin kepada interpol melalui International Criminal Police Organiation (ICPO). Lalu ICPO akan menyebarkan red notice Nazaruddin kepada seluruh negara anggota ICPO.

Namun, ia mengingatkan, saat ini Polri tengah menunggu permintaan itu dari KPK. "KPK dapat melampirkan surat permohonan red notice. Kami akan memfasilitasinya," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement