REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih memeriksa sepuluh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) yang mengirim TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Jika dalam pemeriksaan, PPTKIS terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi. Sanksi itu berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin .
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar setiap PPTKIS bisa diperiksa secara cermat dan menyeluruh.Hingga akhir pekan lalu pemeriksaan masih berlanjut.''Hasil temuan-temuan berupa pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkan. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kita tak segan memberikan sanksi kepada 10 PPTKIS,'' tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Muhaimin Iskandar.
Pencabutan izin juga menjadi salah satu opsi tindakan tegas bagi PPTKIS jika terbukti melanggar. Salah satunya melakukan pemalsuan dokumen. Muhaimin mengakatan pada tahun 2011 ini pihaknya sudah melakukan penindakan hukum atau penjatuhan sanksi berupa skorsing dan pencabutan ijin terhadap 30 perusahaan PPTKIS.
Di 2011 ini Kemenakertrans juga mengadakan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh. Hasil dari evaluasi dari 565 perusahaan (PPTKIS) yang ada di Indonesia, sebanyak 114 perusahaan (19,67 %) dalam kondisi yang buruk, 242 perusahaan (43%) dalam kondisi sedang, sedangkan 209 perusahaan (37,33%) dalam kondisi baik.