REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu pengajuan surat red notice atau daftar pencarian orang untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK belum memutuskan untuk mengajukan red notice tersebut.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan pihaknya masih melakukan upaya yang maksimal untuk mencari dan memulangkan Nazaruddin ke tanah air. Upaya-upaya itu tidak seluruhnya diumumkan kepada publik untuk kepentingan penyidikan.
“Ya tidak semuanya kita ceritakan, nanti ketahuan dan yang dicari malah kabur,” kata Jasin saat dihubungi Republika, Senin (4/7) pagi.
Atas pertimbangan tersebut, Jasin enggan menjawab pertanyaan kapan KPK akan mengajukan permohonan red notice tersebut kepada Polri. Karena, KPK masih merahasiakan sebagian upaya yang dilakukan untuk memulangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini dikabarkan berada di Singapura tersebut.
Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara. Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti. Nunun, yang merupakan tersangkat kasus cek pelawat, resmi menjadi buronan internasional sejak satu bulan terakhir.