Selasa 05 Jul 2011 13:26 WIB
KH Zainuddin MZ Berpulang

Kronologis Wafatnya KH Zainuddin MZ

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Didi Purwadi
Istri almarhum KH Zainuddin MZ, Kholilah (kiri), saat di rumah duka di Jakarta, Selasa (5/7). Dai yang terkenal dengan sebutan Dai Sejuta Umat rencananya dimakamkan di Masjud Fajrul Islam yang terletak di depan rumah almarhum siang ini.
Foto: Antara
Istri almarhum KH Zainuddin MZ, Kholilah (kiri), saat di rumah duka di Jakarta, Selasa (5/7). Dai yang terkenal dengan sebutan Dai Sejuta Umat rencananya dimakamkan di Masjud Fajrul Islam yang terletak di depan rumah almarhum siang ini.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Keluarga Besar almarhum KH Zainuddin MZ menyampaikan permintaan maaf atas segala kesalahan almarhum. Putra kedua almarhum, Luthfi Manfaluti, juga menceritakan kronologis wafatnya KH Zainuddin MZ.

Awalnya, cerita Luthfi, bapaknya itu tidak mengeluhkan sakit apapun. KH Zainuddin MZ hanya merasakan sakit kepala ringan. Tapi secara tiba-tiba, usai menunaikan shalat shubuh pada Selasa (5/7), almarhum jatuh pingsan.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung membawanya ke RSPP. ''Tepat pukul 9.20, ayah menghembuskan nafas terakhir akibat serangan jantung,'' kata Luthfi. Pola makan dan padatnya jadwal kegiatan diduga menjadi faktor penyebab kematiannya.

KH Zainuddin MZ bin Tarmuzi meninggal di usia 59 tahun pada Selasa (5/7) bertepatan dengan 5 Sya'ban 1432 H. Rencananya jenazah akan dishalatkan hari ini pukul 15.00 dan dimakamkan di area Masjid Fajrul Islam. Lokasi masjid tak jauh dari kediaman almarhum.

Sampai saat ini, ribuan pelayat masih memadati rumah almarhum Zainuddin MZ. Kemacetan juga terlihat dari jalan Radio dalam hingga Jl Among, Kebayoran Lama. Tampak berdatangan sejumlah tokoh, dan alim ulama. Diantaranya, Pimpinan Majelis Rasulullah, Habib Munzir Al Musawa, dan Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement