Selasa 05 Jul 2011 14:56 WIB
KH Zainuddin MZ Berpulang

KH Zainuddin MZ akan Dimakamkan di Halaman Dekat Rumahnya

KH Zainuddin MZ
Foto: Republika/Amin Madani
KH Zainuddin MZ

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Almarhum KH Zainuddin MZ rencananya akan dimakamkan di halaman dekat rumahnya di Jakarta Selatan pada Selasa (5/7) sore nanti. Tempat rencana pemakaman kiai kondang Sejuta Umat ini berdampingan dengan Masjid Fajrul Islam yang ada di depan tempat tinggalnya semasa hidup di Gang Haji Aom, Jalan Gandaria 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu terlihat di papan pengumuman yang terpampang di rumah duka. Sebelum dimakamkan, jenazah akan dishalatkan di Masjid Fajrul Islam. Ribuan orang pelayat memadati kawasan rumah duka serta Masjid Fajrul Islam.

Zainuddin meninggal dalam usia 60 tahun. Dokter yang bertugas di ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Dr Nanang, mengatakan bahwa KH Zainuddin MZ saat dibawa keluarganya ke RSPP itu sudah dalam kondisi meninggal.

"Almarhum dibawa oleh keluarganya pada pukul 09.20 WIB dan sudah meninggal. Namun, pihak dokter tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kalau beliau sudah meninggal," kata Nanang saat dihubungi Antara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement