REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Empat pekerja Indonesia menghadapi eksekusi mati untuk dakwaan pembunuhan. Mereka adalah Siti Zaenab, Satinah binti Ahmad Jumadi, Aminah binti Hajibudi, dan Darmawati binti Taryani.
Zaenab dan Satinah diberi hukuman mati karena membunuh majikan mereka di bagian barat Arab Saudi, sementara Aminah dan Darmawati dihukum karena membunuh dan memotong-motong tubuh dari pekerja migran lainnya.
"Sebuah gugus tugas tingkat tinggi dari Jakarta akan mengunjungi Jeddah pekan depan untuk mencari cara untuk memenyelamatkan empat wanita pekerja Indonesia itu," tulis Arab News.
Advokasi untuk empat buruh migran di Arab Saudi mendesak karena tidak ada jalur hukum yang tersisa untuk mereka dan waktu hampir habis bagi para pekerja, demikian media mengutip Hendrar Pramutyo, juru bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Kamis.
Dia mengatakan tujuh anggota Satuan Tugas Pekerja Migran dipilih langsung oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akan mengunjungi kerajaan untuk mengadakan pembicaraan dengan instansi terkait dan pejabat untuk menyelesaikan empat kasus ini.
Gugus tugas juga akan menemui aktivis sosial Saudi dan ulama untuk bertindak sebagai mediator antara gugus tugas dan keluarga korban.
Indonesia telah mengalokasikan 10 juta untuk menutupi biaya operasional gugus tugas tersebut.
Pramutyo mengatakan gugus tugas juga akan mengunjungi negara-negara lain dan menyelidiki hukuman mati TKI. "Mereka akan pergi ke sedikitnya empat negara - Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan Cina - dan melakukan sensus warga negara kami yang dihukum mati," tambahnya.
Setelah sensus dilakukan, gugus tugas akan menangani kasus hukuman mati di Indonesia dan mencoba untuk setidaknya mengupayakan hukuman mereka diubah menjadi lebih ringan.