Rabu 13 Jul 2011 15:17 WIB

Pemulangan TKI Overstay dengan Pesawat Haji Berkendala

Rep: C41/ Red: Johar Arif
Pesawat Garuda pengangkut jemaah haji.
Foto: bandaraonline.com
Pesawat Garuda pengangkut jemaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pemulangan TKI/WNI overstay di Saudi menggunakan pesawat haji terkendala batas waktu parkir pesawat jamaah yang hanya diberikan selama satu jam. Waktu yang sangat singkat ini mustahil digunakan untuk mengangkut ratusan overstayer dan dikuatirkan mengganggu kelancaraan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia.

Dalam RDP Komisi VIII, Menakertrans Muhaimin Iskandar memaparkan kesulitan yang harus diurai dalam waktu satu jam kritis itu. Satu jam dihitung sejak pesawat pengangkut jamaah asal Indonesia tiba di terminal khusus haji di Saudi. Setelah menurunkan seluruh jamaah beserta barang di bagasi, pesawat harus menjemput ratusan TKI/WNI overstay yang menunggu di terminal internasional.

"Bayangkan dalam satu jam itu pasti akan berdesak-desakan memasuki pesawat," ujar Cak Imin yang hadir bersama Menteri Agama Suryadharma Ali dan Dirut Garuda. Belum lagi masalah di keimigrasian bandara karena setiap TNI/WNI yang diberangkatkan harus memegang paspor.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Iskan Lubis mengusulkan agar WNI/TKI yang akan diberangkatkan diberikan jalur khusus. Urusan keimigrasian seperti paspor para WNI/TKI overstay harus sudah diselesaikan dengan bantuan KBRI selama berada di penampungan.

"Jadi begitu sudah di bandara mereka tidak lagi berlama-lama berurusan dengan imigrasi Saudi," kata Iskan. Selain itu, KBRI harus memastikan jumlah WNI/TKI overstay yang bisa pulang, berapapun jumlahnya. "Tidak ahrus 200-300 jamaah, kalaupun yang siap hanya 50, ya itu saja yang diangkut pulang."

Sementara Eva Sundari dari Komisi VIII mendesak Kemeterian Luar Negeri untuk melobi pemerintah Saudi terkait batas waktu parkir yang hanya satu jam agar bisa ditambah. "Fungsi diplomasi membuat yang tidak mungkin menjadi mungkin."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement