REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan terpidana kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit Bank Century Misbakhun telah mendapat hak asimilasi dan berhak untuk meninggalkan penjara dari pagi hingga sore. Namun, berdasarkan aturan, seharusnya Misbakhun pergi meninggalkan penjara itu untuk bekerja bukan untuk jalan-jalan di mall.
Menurut Kabiro Humas Kemenkumham, Martua Batubara, setelah melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Misbakhun memang telah mendapatkan asimilasi. Ia telah mendapatkan asimiliasi karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. “Selain masa hukuman, syarat mendapat asimilasi adalah berkelakukan baik,” kata Martua saat dihubungi Republika, Rabu (13/7).
Martua mengatakan, setelah mendapatkan asimilasi, seorang narapidana termasuk Misbakhun diperkenankan untuk meninggalkan penjara sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Di luar penjara, narapidana yang diperkenankan keluar itu tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari petugas.
Namun, Martua mengatakan, keluarnya seorang terpidana pada saat asimiliasi itu bukan berarti ia berkeliaran semaunya atau jalan-jalan. Melainkan, ia harus bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi yang telah mendapat rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan. “Ya bukan jalan-jalan atau keluyuran seenaknya, tapi harus bekerja,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Misbakhun tercatat bekerja di sebuah perusahaan atau instansi di Jalan Senopati Jakarta. Namun, ia tidak menyebutkan secara detil nama perusahaan tempat Misbakun bekerja tersebut. Selain itu, Martua juga tidak mau mengomentari soal tudingan yang menyebut bahwa Misbakun jalan-jalan di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta.
Seperti dikabarkan, Misbakhun, Rabu (13/7) terlihat oleh sejumlah orang ‘keluyuran’ di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan Jakarta. Padahal masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba belum habis.
Misbakhun sendiri ditahan sejak Selasa 27 April 2010 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2010 menghukum Misbakhun satu tahun penjara, namun hukuman ini diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi Misbakhun ditolak.