REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan terbuka kemungkinan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin akan diperiksa penyidik KPK. Hal tersebut, ungkapnya, jika penyidik sudah mendalami dakwaan jaksa bahwa Nazaruddin mencoba turut memberikan succes fee kepada Alex Nurdin.
"Sangat terbuka sekali,"ungkap Busyro rapat usai menghadiri rapat gabungan dengan timwas kasus Bank Century DPRRI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/7). Tentang adanya keterangan bahwa Alex direncanakan mendapat jatah senilai Rp 3 Miliar dari PT Duta Graha Indah, karena telah berjasa atas terpilihnya PT.DGI sebagai pemenang tender, Busyro pun menyatakan masih didalami.
Nama Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin ternyata masuk dalam daftar orang yang akan mendapat success fee atau komisi dari total nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Alex direncanakan mendapat jatah senilai 2,5 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 ,6 miliar atau sekitar Rp 3 miliar.
Informasi itu didapat dari surat dakwaan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El idris yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan itu menjelaskan, Idris melakukan negosisasi dengan Anggota DPR RI, M Nazaruddin, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk memberikan komisi pada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa atas terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet.