Senin 18 Jul 2011 13:36 WIB

Demokrat tak akan Nonaktifkan Andi Nurpati

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrat (PD) tidak akan menonatifkan Andi Nurpati dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Publik Partai Demokrat (PD). Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin menyatakan, masalah Andi Nurpati berbeda dengan M Nazaruddin yang terjerat berbagai kasus.

 

Andi Nurpati belum dinyatakan bersalah sebab kasus yang membelitnya hanya berdasarkan laporan orang lain. Sehingga belum bisa dinyatakan bersalah. "Kalau Andi Nurpati tergantung proses status di polisi," ujar Amir, Senin (18/7).

Menurut Amir, kasus yang membelit Andi Nurpati bukan kesalahannya semata, melainkan ada peran Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pengakuan Andi Nurpati kepadanya terkait surat putusan MK tanggal 12 Agustus 2009 terungkap Andi Nurpati bingung dengan surat MK itu sehingga dia bertanya kepada MK. Pasalnya putusan MK itu layak dipertanyakan sebab diktum yang dikeluarkannya sangat membingungkan.

Dari jawaban MK itu lah, kata Amir, Andi Nurpati melaksanakan putusan terkait caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dari Dapil 1 Sulawesi Selatan. Menurut Amir, Andi Nurpati belum tentu bersalah.

Yang patut dipertanyakan adalah apakah jawaban MK itu ada upaya manipulasi yang membuat mantan anggota KPU itu bertindak seolah memalsukan putusan MK. "Ini yang harus ditelusuri, jawabannya itu memanipulasi atau tidak. Wajar saya kira jika Andi Nurpati bertanya," jelas Amir. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement