REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait vonis bebas Jonny Abbas, tersangka penyelundupan 30 kontainer Black Berry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena dalam putusan Jonny Abbas di tingkat banding ada info bahwa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara ini tidak mengajukan memori banding," kata Trimedya Panjaitan dalam Rapat Dengar Pedapat dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Trimedya, tidak adanya memori banding merupakan sebuah kelalaian sehingga membuat Jonny terbebas dari tuntutan jaksa. "Tolong dicek, apakah benar dan kalau benar, alasannya apa hingga tidak mengajukan kontra memori banding?" ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/7), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas dari hukuman 22 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka Jonny Abbas dalam kasus penyeludupan 30 kontainer Blackberry.
Menurut Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi, pengadilan memerintahkan membebaskan terdakwa atau dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
Menurut Celine, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan JPU, yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP.