Senin 18 Jul 2011 18:53 WIB

Tersangka Penyelundup BB Dibebaskan, Jaksa tak Ajukan Memori Banding?

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait vonis bebas Jonny Abbas, tersangka penyelundupan 30 kontainer Black Berry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena dalam putusan Jonny Abbas di tingkat banding ada info bahwa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara ini tidak mengajukan memori banding," kata Trimedya Panjaitan dalam Rapat Dengar Pedapat dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut Trimedya, tidak adanya memori banding merupakan sebuah kelalaian sehingga membuat Jonny terbebas dari tuntutan jaksa. "Tolong dicek, apakah benar dan kalau benar, alasannya apa hingga tidak mengajukan kontra memori banding?" ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/7), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas dari hukuman 22 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.