REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tak terkejut melihat Andi Nurpati banyak membantah terlibat kasus surat palsu ketika diperiksa penyidik. Menurut Mahfud, wajar Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Publik Partai Demokrat tersebut mengaku tidak tahu putusan MK palsu.
"Terserah dia bantah. Tapi saya yakin 75 persen arah penyidikan sudah tepat," jelas Mahfud, Selasa (19/7).
Mahfud menjelaskan, dalam menetapkan tersangka polisi memang wajib hati-hati, tidak boleh gegabah. Meski sekarang baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mashuri Hasan. Namun Mahfud yakin jumlah tersangka pasti bertambah seiring dengan temuan penyidik dalam pemeriksaan saksi.
Apalagi dalam surat penetapan tersangka disebutkan Masyuri Hasan dan kawan-kawan, sehingga penambahan jumlah tersangka tinggal menunggu waktu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kasus itu ditangani polisi.
Sehingga pihaknya tidak menolak bila polisi ingin melakukan konfrontasi dengan Andi Nurpati soal penyangkalannya. Dijelaskan Mahfud, dalam hukum pidana tidak berguna pengakuan seseorang apalagi pembantahan.
Sebab kekuatan hukum terbentuk dari kumpulan bukti dan pengakuan saksi yang diperiksa dalam kasus Andi Nurpati. "Tak ada masalah dikonfrontasi, tapi itu tak berguna. Lebih baik polisi terus menyelidiki kasus itu," kata Mahfud.