REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tak terpenuhinya target penyelesaian revisi UU Penyelenggara Pemilu untuk masa sidang IV ini, ternyata berdampak langsung pada penyelenggara pemilu, terutama terhadap KPU. Diprediksi, pembentukkan KPU akan terlambat. Padahal, semula KPU harus dibentuk pada kisaran Oktober 2011 ini.
“Pemberhentian dan pembentukkan KPU mundur menjadi 2012 sekitar pada Maret,” kata anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Arif Wibowo, Selasa (19/7). Menurutnya, kemunduran ini masih bisa ditoleransi.
Awalnya, tahap penyelenggara pemilu ini bisa selesai pada 2,5 tahun sebelum pemilu. Tetapi, jika kemunduran ini terjadi, jangka waktu itu hanya menjadi 2 tahun. “Masih berkesesuaian, asal tidak molor lagi,” katanya.
Ia mengakui hingga saat ini masih ada hal yang belum disepakati dengan pemerintah. Itu pun terjadi di antara anggota DPR. Contohnya mengenai kemungkinan keterlibatan pemerintah dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), batas waktu kepesertaan KPU, jumlah anggota KPUD yang menyesuaikan dengan kondisi geografis, hingga pembentukan bawaslu provinsi apakah ad hock atau permanen.
“Yang jelas, pembahasan harus dilakukan secara intensif agar selaras dengan UU Pemilu. Ya kira-kira pada Maret 2012,” katanya.