REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan dirinya akan tetap kritis usai dilaporkan Mahkamah Agung ke polisi terkait pencemaran nama baik. "Pasti (tetap kritis), karena hubungan MA dengan KY adalah pengawasan. Sewaktu-waktu timbul begitu wajar saja kalau tidak ya tidak dinamis," kata Suparman Marzuki, di sela acara wawancara seleksi calon hakim agung di Jakarta, Rabu (20/7).
Dia juga mengungkapkan bahwa kejadian dirinya dilaporkan ke polisi ini karena salah pengertian. "Saya sudah kirim surat ke Ketua MA untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Ketidaknyamanan ini harus kita akhiri agar hubungan antarlembaga tidak ada masalah," katanya.
Namun, Suparman Marzuki tidak menyalahkan wartawan yang menulis komentarnya sehingga membuat MA tersinggung dan melaporkan ke polisi. Suparman Marzuki menganggap kejadian ini bukan suatu preseden buruk, tetapi preseden positif.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan pihaknya akan mencabut laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. "Senin (18/7), Pak Suparman sudah datang ke MA dan sudah menyampaikan permintaan maaf," katanya (19/7).
Ketua MA ini juga mengungkapkan bahwa Suparman Marzuki sama sekali tidak mengucapkan hal seperti yang diberitakan di salah satu media nasional dan yang dilaporkan MA. Harifin juga meminta komisioner KY ini mengirimkan surat resmi pernyataan maaf dan pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut.
"Tentu ini akan menjadi bahan bagi kami untuk mem-follow up dan melakukan langkah-langkah lebih lanjut seperti `islah` (rujuk) dan sebagainya," katanya. Harifin memastikan upaya perdamaian akan ditempuh dalam waktu cepat. Langkah yang paling konkret adalah dengan mencabut laporan di polisi.
Sebelumnya, Suparman dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7) lalu dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada MA.
Dalam pemberitaan salah satu media nasional Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp300 juta untuk menjadi hakim dan Rp275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.
Suparman dilaporkan melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan kepada publik.